Apa itu Acidizing?

Jika diartikan dari segi bahasa, acidizing itu berarti pengasaman. Dalam dunia migas, acidizing adalah pengasaman reservoir (formasi produktif) untuk meningkatkan faktor perolehan. Selain digunakan di lapangan minyak atau gas, acidizing juga dilakukan di lapangan panas bumi (geothermal). Tujuannya sama, meningkatkan faktor perolehan.

Dalam pelaksanaannya, acidizing dilakukan dengan menginjeksikan pad yang viscous (kental) untuk membuat rekahan di zona produktif, kemudian baru diinjeksikan asam yang akan “memakan” permukaan rekahan secara tidak merata (karena sifat kekerasan batuan tidak merata). Efek ketidakmerataan ini diharapkan akan menjadi semacam “pengganjal” (proppant) jika rekahan telah tertutup. Di lapangan geothermal, acidizing biasa dilakukan setelah pemboran*.

Karena pengasaman, maka batuan (zona produktif) yang harus diasam biasanya memiliki kadar kapur yang cukup tinggi seperti limestone, atau batuan karbonat. Efek pengasaman ini tidak signifikan terhadap formasi sandstone (batu pasir) karena tidak terjadi reaksi antara sandstone dan asam.


Perlu diperhatikan juga bahwa kadar asam yang digunakan untuk acidizing tidak boleh terlalu tinggi. Penggunaan kadar asam yang tinggi (meski lebih efektif) akan merusak peralatan dalam sumur karena asam bersifat korosif.

Pengasaman biasanya dilakukan untuk formasi yang permeable. Untuk formasi yang non permeable, biasanya dilakukan teknik yang disebut dengan perekahan atau fracturing. Tujuan fracturing adalah membuat “jalan” baru untuk tempat mengalir hidrokarbon.
Previous
Next Post »
"Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama). Karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).