Fatwa Seputar Qurban

29 FATWA SEPUTAR HUKUM
UDHIYAH ATAU KURBAN
Bersama Al-'Allaamah Bin Baz
dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin
Bagian Pertama

1. Ibadah kurban
hukumnya sunnah,
bukan hal yang wajib.
[Asy-Syaikh Bin Baz dan
Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

2. Satu hewan kurban
mencukupi untuk satu
orang dan keluarganya
serta orang-orang yang
dia masukan dari
kalangan kaum
muslimin. [Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]

3. Satu keluarga
tercukupkan untuk
mereka dengan satu
hewan kurban, meskipun
dia memiliki anak-anak
yang bekerja sebagai
pegawai dan sudah
berkeluarga serta
memiliki gaji bulanan.
Akan tetapi dengan
syarat makan dan
minum mereka satu,
artinya dapur mereka
menjadi satu. Adapun
jika masing-masing
punya dapur sendiri
maka hewan kurbannya
harus berbeda-beda
antara satu (dapur)
dengan yang lainnya.
[Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

4. Yang menyembelih
hewan kurban adalah
penanggung jawab
keluarga, baik ayah,
suami, anak yang paling
besar ataupun anak
yang paling kecil. [Asy-
Syaikh al-'Utsaimin]

5. Wanita tidak diwajibkan
baginya berkurban,
bahkan ia masuk
bersama (kurban) laki-
laki, baik itu ayah,
suami, anak laki-laki,
atau saudara laki-
lakinya. Akan tetapi
apabila ia ingin
berkurban sendiri maka
tidak mengapa. Dilarang
baginya memotong
rambut dan kuku seperti
laki-laki (jika akan
berkurban). [Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]

6. Boleh bagi wanita
berkurban. [Asy-Syaikh
Bin Baz dan Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]

7. Berkurban dengan niat
untuk mayit maka ada
tiga keadaan:
Si mayit telah
berwasiat untuk
disembelihkan
kurban untuknya
dari hartanya dalam
rangka
mengamalkan
wasiatnya.
Orang yang hidup
berkurban dari
hartanya sendiri
untuk dirinya,
namun dia juga
meniatkan untuk
memasukan si mayit
dalam kurbannya.
Hal ini
diperbolehkan.
Orang yang hidup
berkurban, namun
dikhususkan hanya
untuk si mayit saja,
maka dalam hal ini
lebih utama baginya
tidak melakukannya,
karena Nabi
shallallahu 'alaihi
wasallam ketika
pamannya
"Hamzah", istrinya
"Khadijah" dan yang
lainnya meninggal,
Beliau tidak
menyembelih hewan
kurban untuk
mereka secara
khusus atau untuk
masing-masing dari
mereka.
[Rincian
Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]

8. Boleh bagi seorang
muslim berhutang agar
bisa berkurban, selama
dia yakin bahwa nanti
dirinya mampu
membayar hutangnya.

[Asy-Syaikh Bin Baz dan
Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

9. Berkurban dengan onta
atau sapi, boleh
padanya berserikat tujuh
orang dalam
membelinya. Adapun
kambing maka tidaklah
sah kecuali dari satu
orang.
[Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]

10. Orang yang merantau
dan hidup di negeri
orang, sedangkan
keluarganya berada di
negeri lain, boleh
baginya mengirim uang
kepada keluarganya
untuk disembelihkan
hewan kurban untuknya.

[Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
Demikian fatwa-fatwa ringkas
seputar ibadah udhiyah atau
kurban kami sampaikan dan
insya Allah kita lanjutkan
kembali pada bagian
selanjutnya. Semoga bermanfaat
untuk Islam dan muslimin.

Sumber: 29 Mas'alah Min Fatawa
Ibnu Baz wa Ibnu 'Utsaimin.
Previous
Next Post »
"Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama). Karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).