Pahala Menunggu Sholat


 ✅Menunggu Sholat Sambil Sholat Walau Tidak Sedang Sholat🌍

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

🍂Sahabat, hidup ini tak lain hanyalah penantian, menanti waktu sholat dan waktu disholatkan, dan orang yang menunggu sholat sampai sholat berikutnya sama seperti orang yang melakukan sholat walau tidak sedang sholat.

➡Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ

👉“Sholatnya seseorang secara berjama’ah dilipatgandakan melebihi sholatnya di rumahnya dan di pasarnya sebanyak 25 kali lipat, dan yang demikian itu ia dapatkan karena ia berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian ia keluar menuju masjid, tidak ada yang menyebabkan ia keluar kecuali sholat, maka tidaklah ia mengayunkan satu langkah kecuali dengan itu diangkat baginya satu derajat dan dihapuskan satu kesalahan, lalu apabila ia melakukan sholat maka para malaikat tidak henti-hentinya mendoakannya selama ia masih di tempat sholatnya, mereka berkata: “Ya Allah curahkanlah sholawat untuknya, ya Allah curahkanlah kasih sayang untuknya.” Dan setiap kalian akan senantiasa dalam keadaan sholat selama ia menunggu sholat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan ini lafaz milik Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallaahu'anhu]

➡Dalam lafaz yang lain:

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

👉“Sholat seseorang secara berjama’ah dilipatgandakan melebihi sholatnya di rumahnya dan sholatnya di pasarnya (tokonya) sebanyak 25 derajat, yang demikian itu karena seorang dari kalian berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian ia mendatangi masjid, tidak ada yang menyebabkannya melakukan itu kecuali sholat, tidak ada yang ia inginkan kecuali sholat, maka tidaklah ia mengayunkan satu langkah kecuali diangkat untuknya satu derajat dan dihapuskan satu kesalahan (dosa) sampai ia memasuki masjid. Apabila ia telah memasuki masjid maka ia telah dianggap sedang sholat, selama sholat itu yang menahannya (di masjid) dan para malaikat terus mendoakan untuk seorang dari kalian selama ia berada di tempat duduk yang ia gunakan untuk sholat padanya dan selama ia tidak menyakiti dan belum berhadats padanya, mereka (para malaikat) berkata: “Ya Allah curahkanlah kasih sayang kepadanya, ya Allah ampunilah dia, ya Allah anugerahkanlah taubat kepadanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan ini lafaz milik Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu]

📝#Beberapa_Pelajaran:

1) Keutamaan menunggu sholat. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

فأثبت للمنتظر حكم المصلي

“Maka ditetapkan bagi orang yang menunggu sholat sama hukumnya dengan orang yang sedang sholat.” [Fathul Bari, 1/538]

2) Keutamaan sholat wajib berjama’ah di masjid bagi laki-laki, adapun bagi wanita lebih afdhal sholat di rumah.

3) Tidak dipersyaratkan ia menunggu sholat di tempat sholat sebelumnya, boleh baginya untuk berpindah tempat selama masih di masjid.

4) Keutamaan ini akan ia dapatkan selama belum berhadats, yaitu belum batal wudhunya, maka apabila batal wudhunya hendaklah ia berwudhu kembali dan lebih baik lagi kalau ia melakukan sholat sunnah wudhu.

5) Hadits ini juga menunjukkan bahwa berhadats di masjid lebih jelek dari pada membuang ingus di masjid, karena orang yang telah berhadats tidak mendapatkan doa para malaikat.

[Disarikan dari Fathul Bari, 1/538-539]

6) Hadats yang dimaksud dalam hadits adalah hadats secara hakiki, seperti buang angin, namun dapat diambil pelajaran darinya bahwa hadats secara maknawi lebih terlarang lagi, seperti menyakiti orang dengan ucapan dan perbuatan (lihat Fathul Bari, 2/143).

7) Keutamaan sholat jama’ah 25 derajat adalah di awal Islam, kemudian ditambah oleh Allah ta’ala menjadi 27 derajat sebagaimana dalam hadits-hadits yang shahih (lihat Syarhul Bukhari libni Baththol, 2/276).

8) Sholat jama’ah adalah sebab persatuan dan syi’ar Ahlus Sunnah, adapun ahlul bid’ah senangnya menyelisihi jama’ah (lihat Syarhul Bukhari libni Baththol, 2/278).

9) Keutamaan meneladani sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang mengandung banyak keberkahan.

10) Keluasan rahmat Allah ta’ala untuk hamba-hamba-Nya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🌐http://sofyanruray.info/menunggu-sholat-sambil-sholat-walau-tidak-sedang-sholat/

💾Artikel terkait: http://sofyanruray.info/keagungan-sholat-dalam-islam/

Boleh disebarkan sebagai ta'awun dalam dakwah tauhid dan sunnah, jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

[disingkat oleh WhatsApp]
Previous
Next Post »
"Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama). Karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).