Walaupun tidak wajib

Walaupun Tidak Wajib ...

Al Qurthubi rahimahullahu berkata:
"Siapa yang terus menerus meninggalkan sunnah, maka itu kekurangan dalam agamanya..
Jika ia meninggalkannya karena meremehkan dan tidak suka..
Maka itu kefasikan..

Karena adanya ancaman dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

من رغب عن سنتي فليس مني

"Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku."
Dahulu para shahabat dan orang-orang yang mengikutinya..
Senantiasa menjaga yang sunnah sebagaimana menjaga yang wajib..
Mereka tidak membedakan keduanya dalam meraih pahala..

(Fathul Baari syarah Shahih Al Bukhari 3/265).

Banyak sunnah yang diremehkan di zaman ini..
Dengan alasan: ah itu kan cuma sunnah..
Padahal sunnah bukanlah untuk ditinggalkan..
banyak perkara sunnah yang berpahala amat besar..
Seperti shalat qabliyah shubuh yang lebih baik dari dunia dan seisinya..
Bahkan ada amalan sunnah yang menjadi tonggak kebaikan..
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

"Senantiasa manusia di atas kebaikan selama mereka bersegera berbuka puasa." (HR Bukhari dan Muslim).

Bagi kita penuntut ilmu..
Mari hiasi hari hari dengan sunnah..
Meraih cinta Allah..
Dia berfirman dalam hadits qudsi..

ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه

"Senantiasa hambaKu bertaqarrub kepadaku dengan ibadah yang sunnah hingga Aku mencintainya."

Untuk inilah kita berlomba..
Ditulis oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Previous
Next Post »
"Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama). Karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).