Tentang Taqlid

📝UCAPAN PARA IMAM TENTANG

T A Q L I D

AL - IMAM ABU HANIFAH -رحمه الله- mengatakan, " Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya. " Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, " Haram bagi siapapun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).


AL - IMAM MALIK -رحمه الله- mengatakan, " saya hanyalah manusia biasa, mungkin salah dan mungkin benar. Maka perhatikanlah pendapatku, apabila sesuai dengan Al Qur'an dan As Sunnah maka ambillah. Dan apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah."


AL - IMAM ASY - SYAFI'I -رحمه الله- mengatakan, " semua permasalahan yang sudah disebut dalam Hadits yang shahih dari Rosulullah صلى الله عليه وسلم
dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati."


AL - IMAM AHMAD -رحمه الله- mengatakan, " Janganlah kalian Taqlid kepadaku dan jangan Taqlid kepada Malik atau Asy - Syafi'i atau Al - Auza'i ataupun (Sufyan) Ats-Tsauri. Tapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya."

===================

Dikutip dari Majalah Asy-Syariah dengan Judul " Taqlid dan Fanatisme Golongan " hal. 15 No.05/I/Jumadil Akhir 1424 H/ Agustus 2003

➖➖➖➖➖➖➖➖

Majmu'ah Ahlus Sunnah
Repost: WA Dakwah Jalyat Unaiza_Indo
Previous
Next Post »
"Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama). Karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).