Kaidah Mengenal Bid'ah

Ust. Badrusalam Lc


1. Setiap ibadah yang berdasarkan hadits yang palsu adalah bid'ah. Seperti shalat raghaib, nishfu sya'ban, dsb. (Al I'tisham 1/224-231).

2. Setiap ibadah yang hanya berdasarkan ra'yu dan hawa nafsu adalah bid'ah. (Al ibdaa' hal 41).
Seperti hanya berdasar pendapat sebagian ulama, atau adat istiadat suatu tempat yg dijadikan ibadah, atau berdasar hikayat dan mimpi. Seperti khuruj.

3. Suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah sementara pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada maka hukumnya bid'ah.(Al I'tisham 1/361, majmu' fatawa ibnu taimiyah 26/172).

Karena sesuatu yg tidak dilakukan oleh Rasulullah tidak lepas dari tiga keadaan:

A. Tidak dilakukan karena belum ada pendorongnya atau belum dibutuhkan.

B. Tidak dilakukan karena masih ada penghalangnya.

Dua poin ini, bila pendorongnya telah muncul atau penghalangnya telah hilang, dan amat dibutuhkan dan mashlahatnya jelas maka melakukannya tidak dianggap bid'ah, seperti mengumpulkan alqur'an, membuat ilmu nahwu dsb.

C. Tidak dilakukan padahal pendorongnya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukannya bid'ah. Seperti adzan dan qamat untuk shalat ied, perayaan-perayaan yg tidak disyari'atkan dsb.

4. Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para shahabat padahal pendorongnya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukannya bid'ah. (Al Ba'its hal 48).

Contohnya perayaan maulid nabi yg baru muncul pada tahun 317H, yg pertama kali melakukannya banu fathimiyah syi'ah ekstrim, demikian juga perayaan isra mi'raj.

5. Setiap ibadah yang menyelisihi kaidah syari'at dan maksud tujuannya adalah bid'ah. (Al I'tisham 2/19-20).

Contohnya baca alqur'an keras-keras dengan mikrophon, karena sangat mengganggu, sedangkan mengganggu kaum muslimin adalah haram, dan kaidah berkata: "Menghindari mafsadah lebih disahulukan dari mendatangkan mashlahat".

6. Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan sesuatu dari adat kebiasaan atau mu'amalah dari sisi yang tidak dianggap oleh syari'at adalah bid'ah. (Al I'tisham 2/79-82).
Contoh: beribadah dengan cara diam terus menerus, atau menganggap memakai pakaian yang terbuat dari kain wol adalah ibadah.

Yang harus difahami adalah bahwa masalah adat dan mu'amalat pada asalnya adalah mubah, dan bisa berubah hukumnya bila dijadikan sebagai wasilah, namun ketika dijadikan sebagai ibadah yang berdiri sendiri dapat menjadi bid'ah.

7. Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan apa yang Allah larang adalah bid'ah. (Jami'ul uluum wal hikam 1/178).
Contohnya Allah melarang tasyabbuh, maka bertaqarrub kepada Allah dengan cara bertasyabbuh adalah haram, seperti merayakan kelahiran Nabi karena ini menyerupai kaum nashara yang merayakan natal.

8. Setiap ibadah yang telah ditentukan oleh syari'at tata caranya, tempat, waktu, jumlah, sebab dan jenisnya, maka merubah-rubahnya adalah bid'ah. (Al I'tisham 2/34).

Contoh tata cara shalat telah ditentukan tata caranya, maka merubah-rubah atau menambah-nambah dari yang disyari'atkan adalah bid'ah.

9. Setiap ibadah yang TIDAK ditentukan oleh syari'at tata caranya, tempat, waktu, jumlah, sebab dan jenisnya, maka menentukannya dengan tanpa dalil adalah bid'ah. (Al ba'its hal 47-54).

Contoh: dzikir dengan cara berjama'ah dan suara koor, atau membuat jumlah dzikir tertentu tanpa dalil, atau membuat do'a tertentu tanpa dalil.

10. Berlebih-lebihan dalan ibadah dengan cara menambah-nambah dari batasan yang disyari'atkan adalah bid'ah. (Majmu' fatawa 10/392).

Contoh melafadzkan niat, atau shalat malam semalaman gak tidur, atau tidak mau menikah untuk ibadah dsb.

11. Setiap keyakinan atau pendapat atau ilmu yang bertentangan dengan nash-nash Al Qur'an dan As Sunnah atau bertentangan dengan ijma' salafushalih adalah bid'ah. (I'laamul muwaqqi'in 1/67).

Kaidah ini mencakup tiga macam:

A. Semua kaidah-kaidah yang mengandung penolakan terhadap al qur'an dan sunnah, seperti: keyakinan bahwa kabar ahad tidak boleh dijadikan dalil dalam aqidah, atau cukup al qur'an saja dan tidak perlu hadits dsb.

B. Berfatwa dalam agama dengan tanpa ilmu.

C. Menggunakan ra'yu dalam kejadian-kejadian yang belum terjadi, dan menyibukkan diri dengan ilmu-ilmu yang aneh dan nyeleneh.

12. Setiap aqidah yang tidak terdapat dalam al qur'an dan sunnah dan tidak juga diyakini oleh para shahabat dan tabi'in adalah bid'ah. (Ahkaamul janaaiz hal 242).

Masuk dalam kaidah ini adalah:
A. Ilmu kalam dan mantiq.
B. Tarikat-tarikat sufi.
C. Menggunakan lafadz-lafadz global untuk menentapkan sifat atau menolaknya. Seperti kata tempat untuk menolak keyakinan bahwa Allah bersemayam di atas 'arasy.

(Dari http://bbg-alilmu.com/archives/2014)
Previous
Next Post »
"Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama). Karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).