Kalkulasi Property Haram

PROPERTY HARAM
oleh: Muhammad Rosyidi Aziz

Anda kagum pada orang yang punya rumah mewah..?
Anda takjub pada orang yang punya kantor megah..?
Jangan buru-buru kagum, terkesima, kesengsem atau takjub. Kenapa..?

Pesan Rasulullah :
"Janganlah kalian takjub kepada seseorang yang memperoleh harta dari cara yang haram.." (HR Thabrani)
Mari kita hitung..!

Jika rumah yang dianggap mewah itu seharga Rp. 1 Milyar (padahal saat ini rumah 1 milyar sudah bukan kategori mewah lagi, apalagi ruko) Maka, berikut adalah itung-itungannya jika seseorang memperolehnya via KPR perbankan ribawi.

Jumlah utang pokok = Rp. 1.000.000.000
Tingkat suku bunga = 13%
Lama pinjaman = 15 tahun

Maka,
Angsuran per bulan (pakai rumus) = Rp. 12.652.422,-
Total selama 180 bulan atau 15 tahun = Rp. 2.277.435.000,-
Artinya total bunga ribanya saja sebesar Rp 1.277.435.000,-
Mari kita hitung besar dosanya..!

Rasulullah bersabda,
"Satu dirham harta riba lebih besar dosanya daripada berzina 36x dengan pelacur.."
Jika 1 dirham hari ini adalah Rp. 70.000, maka :
Rp. 1.277.435.000 : Rp. 70.000
= 18.249 dirham
Jika 1 dirham riba = 36x zina, maka :
18.249 dirham x 36 zina = 656.966 zina.
Jika 15 tahun itu ada 5.475 hari, maka :
656.966 zina : 5475 hari = 119 zina per hari.
"Berapa..?"
"119x berzina setiap hari..!"
"Apa..?"
"119x berzina setiap hari..!"
"Dengan siapa..?"
"Dengan pelacur..!"
"Ngapain..?"
"Berzina..!"
"Enak..?"
"Enak gundulmu..!"
JANGAN BANGGA BIKIN DOSA..!
Previous
Next Post »
"Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama). Karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).