Manhaj Salaf adalah penyandaran dalam beragama sesuai dgn salafush sholeh (generasi pertama umat Islam) yg lurus aqidah dan dakhwahnya, generasi ini adalah Rosulullah dan para shahabatnya yg telah mendapat petunjuk dan ridho dari Al Qur'an. وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى تَحْتَهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ ﴿١٠٠﴾ "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar." (Q.S.9:100) Generasi salafush sholeh ini yg menyertai rosulullah, menjadi saksi turunnya ayat, pemahamannya sesuai dgn rosulullah serta cara prakteknya langsung diajari oleh rosulullah. Segala penyimpangan langsung diperingatkan, tidak terkotori oleh pemikiran pemikiran sesat. Hal ini juga mendapat ridlo Allah; kesempurnaan Islam pada saat generasi pertama umat Islam yang murni dari segala penyimpangan. ... ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِيناۚ ِ "... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..." (Q.S.5:3) Ayat ini turun pada saat haji wada perpisahan, menjelaskan bahwa Allah telah ridho terhadap rosulullah dan para shabatnya dalam menjalankan agama Islam yg meliputi seluruh perkara dari mulai aqidah, dakhwah, muamalah, haji, jihad, dll. Kepada generasi pertama inilah Islam mencapai masa keemasannya dari jazirah Arab sampai eropa. Mereka menjalankan Islam dengan langsung dibawah bimbingan Rosulullah dengan memberikan landasan berupa Aqidah dan Manhaj yang lurus. Berikut ini beberapa pemahaman salah. A. Memahami kalimat tauhid Laa ilaha illaah yang benar شَهِدَ ٱللَّهُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَأُو۟لُوا۟ ٱلْعِلْمِ قَآئِمًۢا بِٱلْقِسْطِ ۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ ﴿١٨﴾ "Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S.3:18) Menafikan segala bentuk Ibadah melainkan hanya untuk Allah. Kenapa kita harus memurnikan ibadah hanya untuk Allah ? kenapa kita harus memurnikan tauhid dan menjauhkan syirik. Ya akhi....syirik adalah dosa besar yang paling besar yang menjadikan kerugian besar hati seorang manusia. - Menghapuskan amal - Kekal didalam Neraka - Diharamkan Surga Cukuplah hal ini menjadikan kita sadar akan bahaya dari kesyrikan. Padahal syirik ada di tiga (3) tempat yaitu Hati, Lisan, Perbuatan 1. Hati berupa keyakinan yg salah. 2. Lisan 3. Perbuatan Jadi fokus ini adalah untuk menyelamatkan setiap individu-individu dari kebinasaan. Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan. B. Pemahaman yang menyimpang. Orang orang haroki pergerakan memahami dengan : laa hukma illa lillaah....tidak Ada hukum kecuali Allah. "... Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; ..."(Q.S.12:67) Mereka orang pergerakan menyatakan Hukum hanya yang turun dari Allah. APA yang terjadi setelahnya : mengkafirkan penguasa, menghalalkan untuk berparlemen dengan orang kafir dalam rangka ingin membentuk pemerintahan yang Islam, pengeboman, terror kepada masyarakat. Padahal ayat yang lain surah Al-Maidah ayat 45 dan 48 menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan yang Allah turukan maka Dholim atau Fasik. Mereka memahami bahwa kafir itu halal darahnya, hartanya dan nasobnya. Padahal memberikan vonis kafir itu perkara yang besar dan memenuhi syarat harus ditegakkan hujah oleh ulama dan tidak adanya penghalang, itupun vonis terhadap individu tidal boleh kecualinyang telah jelas seperti seseorang yang melakukan kesyirikan, pengkhianatan terhadap kaum Muslimin, menganggap Al-Qur'an tidal relevant dengan perkembangan zaman, meninggalkan sholat, mencaci Allah dan Rosulullah dll. Yang akibatnya orang yang memahami Islam menurut pemikiran mereka. Bersambung..... |
Sign up here with your email