Serba-serbi Umroh

Pertanyaan:
Betulkah umrah wajib sekali seumur hidup? Jika wajib, bolehkah berikan da lil atau hadis sahih?
Dari: AM

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Pendapat yang kuat: Umrah hukumnya wajib bagi orang yang wajib haji. Berdasarkan beberapa hadis :

Pertama, dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendefinisikan islam dengan sabdanya:
“Islam adalah engkau bersaksi laa ilaaha illallaah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, berumrah, mandi junub, menyempurnakan wudhu, dan puasa Ramadhan.”

Beliau ditanya: Apakah jika saya melakukan semua itu maka saya muslim?

Beliau menjawab: “Ya” (HR. ad-Daruqutni 2708, Ibn Hibban 173, Ibn Khuzaimah 3065. ad-Daruqutni menilai: Sanadnya shahih).

Kedua, Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Apakah wanita wajib jihad?’ beliau menjawab:

نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
“Ya, para wanita wajib jihad, bukan peperangan, tapi haji dan umrah.” (HR. Ahmad 25322 dan Ibnu Majah 2901).

Ketiga, Abdullah bin Umar mengatakan:

لَيْسَ أَحَدٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ، وَعُمْرَةٌ
“Tidak ada seorang pun selain dia wajib berhaji dan melaksanakan umrah.” (Shahih Bukhari, 3:2)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan:

إِنَّهَا لَقَرِينَتُهَا فِي كِتَابِ اللَّهِ {وَأَتِمُّوا الحَجَّ وَالعُمْرَةَ لِلَّهِ}
“Sesungguhnya umrah ada gandengannya haji dalam kitab Allah: “Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah.” (Shahih Bukhari, 3:2).

Dr. Said al-Qohthani mengatakan :

“Inilah pendapat yang benar, berdasarkan banyak dalil syariat, bahwa umrah hukumnya wajib sebagaimana haji. Umrah hukumnya wajib dilakukan sekali seumur hidup, bagi orang yang wajib haji.” (al-Umratu wal Hajju, Hal. 10).

Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Previous
Next Post »
"Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama). Karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).